Wajib Dibaca! Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Terbaru Agar Tidak Diblokir
Halo dulur, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi maka dengan ini Jawalogger ingin membagikan cara registrasi ulang kartu SIM terbaru.
Kemkominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi ulang kartu SIM handphone yang berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018 nanti. Validasi kartu SIM terbaru ini mewajibkan para pelanggan kartu SIM prabayar untuk mendaftarkannya kembali dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini berlaku baik untuk pelanggan lama maupun baru.
Kartu SIM dari Pixabay |
Kalau tidak segera didaftarkan ulang, kartu SIM akan diblokir. Akibatnya, anda tidak bisa menggunakan layanan panggilan, SMS maupun internet. Pemerintah pun akan memberikan tenggang waktu apabila pelanggan sudah melewati batas akhir waktu registrasi.
Jika tidak mendaftarkan kartu SIM prabayar, maka semua layanan operator seluler akan diblokir seperti panggilan masuk dan keluar, SMS maupun internet paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan. Pemblokiran akan dilakukan secara bertahap mulai dari panggilan keluar, kemudian panggilan masuk baru setelah itu seluruh layanan.
Cara registrasi ulang kartu SIM prabayar
Anda tidak perlu khawatir dengan cara registrasi ulang yang ribet. Justru caranya sangat mudah, tinggal mempersiapkan NIK yang ada di eKTP dan nomor KK masing-masing 16 digit.
Bagi pelanggan baru
Untuk para pelanggan baru kartu SIM prabayar Telkomsel, Simpati dan AS, ketik SMS dengan format :
REG<spasi>NIK#KK#
Kirim ke 4444
Untuk para pelanggan baru kartu SIM prabayar XL Axiata, XL dan AXIS, ketik SMS dengan format :
DAFTAR#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Untuk para pelanggan baru kartu SIM prabayar Indosat, IM3, Mentari, TRI dan Smartfren, ketik SMS dengan format :
NIK#KK#
Kirim ke 4444
Bagi pelanggan lama
Untuk para pelanggan lama kartu SIM prabayar Telkomsel, Simpati dan AS, ketik SMS dengan format :
ULANG<spasi>NIK#KK#
kIRIM KE 4444
Untuk para pelanggan lama kartu SIM prabayar Telkomsel, Simpati dan AS, ketik SMS dengan format :
ULANG<spasi>NIK#KK#
kIRIM KE 4444
Untuk para pelanggan lama kartu SIM prabayar XL Axiata, XL dan AXIS, ketik SMS dengan format :
ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Untuk para pelanggan lama kartu SIM prabayar Indoesat, IM3, Mentari, TRI dan Smartfren ketik SMS dengan format :
ULANG#NIK#KK#
Kirim ke 4444
Pastikan NIK dan nomor KK yang anda masukkan semua benar dan sesuai supaya proses validasi ke database Ditjen Dukcapil bisa berhasil.
Mudah bukan? Kalau masih mengalami kesulitan saat registrasi, anda kunjungi saja gerai operator yang terdekat di daerah anda.
Kebijakan pemerintah untuk mendaftarkan kembali kartu SIM dengan NIK dan nomor KK bukan tanpa penolakan. Tidak sedikit netizen yang ragu bahkan tidak setuju dengan kebijakan registrasi pakai NIK dan KK. Alasan mereka, takut jika data pribadi disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Tapi, pemerintah tentu sudah memikirkan kebijakan yang terbaik untuk para pelanggan seluler. Ini semua demi keamanan kita bersama dan untuk mencegah berbagai penyalahgunaan serta kejahatan melalui telepon seluler.
Tapi, pemerintah tentu sudah memikirkan kebijakan yang terbaik untuk para pelanggan seluler. Ini semua demi keamanan kita bersama dan untuk mencegah berbagai penyalahgunaan serta kejahatan melalui telepon seluler.