Pengalaman Memperpanjang SKCK Yang Sudah Mati di Polsek
SKCK saya mati tanggal 27 Juli 2017 kemarin tapi belum ada waktu dan baru bisa memperpanjang akhir bulan September ini. Surat keterangan catatan kepolisian ini sangat penting terutama jika ingin melamar pekerjaan. Hampir semua perusahaan memberikan syarat yang salah satunya harus melampirkan SKCK, bisa asli atau fotokopi legalisir. Jadi, ceritanya saya mencari informasi di satu grup Facebook dan bertanya apakah bisa diperpanjang SKCK-nya dan bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah mati.
Ternyata jawabannya beragam Lurr. Ada yang bisa ada yang tidak. Tapi, saya tampung semua saran mereka kemudian saya persiapkan dan kumpulkan syarat-syarat sebagai berikut :
- SKCK asli lama atau kalau tidak ada pakai saja fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir sebelumnya
- Foto 4x6 4 lembar dan 3x4 1 lembar (background merah)
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KK terbaru
Apa harus pakai surat pengantar dari kelurahan?
Saya kurang tahu, tapi saya sengaja untuk tidak membuat surat pengantarnya dan langsung pergi ke kantor Polsek daerah domisili. Tiba di Polsek saya langsung bilang mau memperpanjang SKCK kepada petugas. Lalu petugas meminta SKCK lama (tapi saya pakai fotokopi SKCK lama legalisir), pas foto 4x6 3 lembar, foto 3x4 1 lembar, fotokopi KTP, Akte dan KK. Setelah itu, dia memberikan blangko formulir untuk diisi.
Kemudian saya mengisi formulir yang intinya berupa data-data pribadi, keluarga, maupun riwayat kriminalitas. Selesai mengisi formulir saya langsung ke petugas dan diminta untuk memeriksa kembali salinan SKCK-nya apakah data-data yang diisi semua cocok dan benar. Saya pastikan semua data benar langsung saya berikan kembali dan petugas pun mencetak SKCK yang baru.
Waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama, paling hanya sekitar 15 menitan saja karena memang kemarin cuma saya yang mengurus SKCK di Polsek. SKCK baru sudah jadi, petugas memberikan kuitansi yang bertuliskan nominal yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp30.000,-. Ini sama dengan biaya pembuatan SKCK baru Lurr.
Pembuatan SKCK sudah rampung, kemudian saya fotokopi SKCK sebanyak lima lembar dan kembali lagi ke kantor Polsek untuk meminta legalisir. Dan untuk legalisir tidak dipungut biaya alias gratis Lurr.
Jadi begitu ya Lurr cara memperpanjang SKCK di daerah saya dan semoga sama dengan daerah domisili anda. Paling tidak ini gambaran umumnya. Soal surat pengantar dari kelurahan saya masih kurang tahu. Bisa jadi masing-masing daerah beda.
Saya ringkas kembali ya Lurr cara memperpanjang SKCK yang sudah mati di Polsek :
- Siapkan berkas-berkas seperti SKCK lama asli atau fotokopi SKCK lama legalisir, foto 4x6, 3x4, fotokopi KTP, Akte dan KK seperti yang sudah tercantum di atas. Untuk foto pakai background merah.
- Pergi ke Polsek, berikan berkas-berkas yang diminta oleh petugas
- Mengisi formulir data diri yang diberikan oleh petugas
- Memeriksa kembali data di salinan SKCK baru
- Jika sudah jadi, bayar Rp30.000,- sesuai dengan nominal yang tertera pada kuitansi dari petugas
- Fotokopi minimal 5 lembar
- Legalisir fotokopi SKCK yang baru, gratis.
O ya, masa berlaku SKCK dari Polsek ini selama enam bulan dimulai dari tanggal pembuatannya. Jadi, amati dan ingat tanggal masa habis berlaku SKCK-nya sehingga nanti kalau mau memperpanjang tidak telat. Satu lagi, jangan sampai SKCK mati lebih dari enam bulan. Jika lebih dari enam bulan maka harus membuat baru lagi.
Itulah Lurr pengalaman saya memperpanjang SKCK kemarin semoga bisa menjadi gambaran dan bermanfaat bagi anda. Jika ada beberapa hal yang masih kurang tepat mohon dikoreksi.
Maturnuwun :)